Showing posts with label Anak. Show all posts
Showing posts with label Anak. Show all posts

Memberikan Hadiah, 1 Tips Bermakna Filosofis Selain Membuat Anak Semangat Berpuasa

 

Memberikan hadiah sebagai penyemangat agar anak mau berpuasa menjadi salah satu langkah yang dilakukan oleh banyak orangtua agar anaknya senang dan bersemangat berpuasa, karena selain lebih semangat melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, ternyata mendapatkan hadiah dari orangtua juga menjadi kebanggan tersendiri bagi anak karena merasa dihargai atas usaha yang dilakukan.

Memberi hadiah sebagai penyemangat anak beribadah puasa akan membuat anak mengerti salah satu nilai kehidupan yang disebut "perjuangan", anak sejak dini akan belajar memahami bahwa hidup tidak mudah, diperlukan usaha keras untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Hal ini akan menanamkan sikap mandiri dalam diri anak sehingga kelal di kehidupannya saat dewasa terbiasa dengan jiwa pekerja keras untuk selalu berusaha menggapai segala keinginan meraih cita-cita, tidak melulu minta kepada orangtua. Semua orangtua akan bangga memiliki anak yang berkarakter pekerja keras dan memiliki usaha yang tinggi, meski kadang di usia ini kita sebagai orangtua terkadang merasa kasihan jika mendidik anak terlalu keras dan inginnya selalu memanjakan anak. Yang perlu dipahami semua orangtua adalah bahwa memberikan bekal karakter kepada anak akan jauh lebih berarti bagi anak dalam menjalani kehidupannya nanti, dibandingkan dengan memberikan harta berlebihan tapi tidak mengajarkan anak mandiri justru akan membuatnya sulit menghadapi kehidupan sebenarnya. Dengan menanamkan karakter ini anak akan mengerti bahwa hidup tidak mudah, diperlukan usaha keras untuk tetap eksis bertahan dalam kehidupannya nanti.

Memberikan hadiah sebagai penyemangat anak menjalankan puasa akan mengajarkan anak bertanggungjawab dengan tugas dan kewajibannya, di usia anak-anak dia akan mulai belajar bahwa jika dia tak mampu mengerjakan kewajiban, maka tidak bisa menuntut haknya. Kesadaran ini akan dibawa hingga dewasa sehingga di kehidupannya nanti anak akan bertanggungjawab melaksanakan segala apa yang menjadi kewajibannya sampai selesai, baru kemudian akan mendapatkan apa yang menjadi haknya karena dengan karakter seperti ini maka dia tidak akan mengambil yang bukan haknya, dan hanya akan mengambil yang menjadi haknya setelah melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Kita semua orangtua pasti pernah mengalami sendiri betapa perjuangan kita selama masih muda hingga akhirnya berkeluarga hingga saat membesarkan anak-anak kita perlu usaha keras untuk menjalani hidup, kita memahami sepenuhnya bahwa hidup memang tidak mudah di zaman ini, begitu pula hal yang sama tentu kita harapkan agar anak-anak kita kelak juga akan mampu mengatasi sulitnya rintangan yang akan mereka hadapi, jadi sejak anak usia dini selalu menanamkan kemandirian akan sangat membantu anak menjalani kehidupannya setelah dewasa nanti.


Memberikan hadiah juga akan mempererat ikatan orangtua dan anak, budaya saling memberi akan mendidik anak untuk memiliki jiwa pemberi, teladan orangtua adalah contoh terdekat yang dijadikan panutan. Kebiasaan memberi yang dilakukan oleh orangtua akan tersimpan dalam memorinya, dan anak akan dengan mudah memahami hal-hal baik jika menemui contoh nyata di kehidupan sehari-harinya. Budaya memberi akan membuat ikatan lebih erat , anak akan mengingat hadiah-hadiah yang diberikan orangtua dan akan menjadi kenangan yang tidak terlupakan, berbeda jika saat kita memberikan sesuatu begitu saja, biasanya akan mudah terlupakan, namun hadiah sebagai penghargaan akan melekat di hati dan pikiran anak bahkan hingga dewasa nanti ia akan ingat "perjuangan" puasa yang ia lakukan demi mendapatkan hadiah itu.


Bagaimana dengan keikhlasan? Satu pertanyaan yang sering juga diajukan karena takut anak terbiasa mendapatkan hadiah jika berpuasa, beberapa orangtua takut hal ini akan membuat anak tidak ikhlas berpuasa karena mengharapkan hadiah, takut anak semakin dewasa dan baligh sehingga sudah menjadi kewajibannya berpuasa tapi masih terus mengharapkan hadiah. Jika anda mengalami ketakutan ini juga, sama dengan saya dulu juga pernah merasakannya. Lantas apa yang harus dilakukan? Coba baca lagi artikel ini, ulang lagi jika anda masih merasa anak akan "tuman" memiliki kebiasaan mengharap hadiah untuk beribadah, selanjutnya di usia anak hampir baligh anda cukup memberitahukan kepadanya "tahun depan adikmu mulai belajar berpuasa, ajari dia puasa, bapak dan ibu akan siapkan hadiahnya dan kamu yang akan berikan hadiah itu sebagai hadiah dari seorang kakak kepada adiknya" , indah bukan? Demikian artikel dari kami semoga bermanfaat.

Mengajak Anak Mulai Puasa Sejak Umur 3 tahun

 

Puasa adalah kewajiban seluruh umat Muslim yang juga telah diwajibkan untuk umat sebelumnya agar kita menjadi orang yang bertakwa, sebagaimana firman Allah Ta'ala dalam Surat al Baqarah ayat 183 yang artinya :"Hai orang orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Ibadah Puasa adalah salah satu rukun Islam, diwajibkan bagi seluruh orang-orang yang beriman. Sering pertanyaan yang muncul dari para orangtua adalah "bagaimana mengajarkan anak untuk mulai berpuasa" dan "kapan usia anak siap untuk mulai melaksanakan ibadah puasa", dua pertanyaan ini mencerminkan kepedulian yang tinggi dari para orangtua terhadap kebaikan anak-anaknya. Di zaman modern seperti sekarang ini banyak orangtua yang sibuk dengan dunia pekerjaan dan berbagai kesibukan lainnya, sehingga seringkali tidak mempunyai cukup waktu untuk memperhatikan masa tumbuhkembang anak yang sebenarnya sangat penting bagi masa depan si buah hati. Tidak mudah memang mengajarkan anak dan mengajaknya berpuasa apalagi untuk pertama kali, diperlukan kesabaran yang cukup tinggi untuk mendidik anak agar mau berpuasa. Memulai mengenalkan puasa kepada anak sejak dini adalah tindakan tepat agar anak tidak kaget saat harus melaksanakan puasa pertama kalinya , dimulai saat anak berada di usia emas yaitu 0-3 tahun dengan mengenalkan beberapa istilah dan informasi seputar ibadah puasa tentunya dengan bahasa sederhana yang mudah dipahami anak. 


Anak yang berusia 3-5 tahun sudah bisa dilatih berpuasa dengan cara yang ringan, misalnya membatasi jam-jam makan pada waktu tertentu. Secara teknis di usia ini anak akan sering rewel meminta jajan namun dengan memberikan pengertian secara benar anak akan mulai memahami bahwa orang lain di sekitarnya sedang menjalankan ibadah puasa sehingga akan tertanam rasa malu untuk jajan di siang hari di tempat umum saat orang lain berpuasa sementara dirinya tidak. Rasa malu yang tertanam semenjak belia ini akan terbawa di usia saat dewasa dan menimbulkan kesadaran bahwa pada saat Bulan Puasa adalah tidak boleh makan dan minum. Kondisi ini akan didukung dengan suasana Ramadhan dimana orang-orang di sekitarnya menjalankan ibadah, tentu teladan paling efektif adalah dari keluarganya sendiri yang paling sering terlihat terutama orangtuanya, kakaknya atau anggota keluarga lainnya. Anak di usia 3-5 tahun mempunyai rasa keingintahuan yang tinggi, sebagai orangtua sebaiknya mulai persiapkan banyak jawaban-jawaban yang bijak disaat anak melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis tentang puasa. Ijinkan anak bergabung pada suasana sahur dan berbuka, anggap saja dia sudah melaksanakan puasa, dengan mengajaknya ikut terlibat dalam kegiatan-kegiatan kecil selama Ramadhan maka anak merasa bahwa keberadaannya dibutuhkan, sehingga rasa percaya dirinya semakin tumbuh dan berkembang. 


Selanjutnya di usia 5 tahun sebenarnya anak sudah mampu untuk menahan lapar dan haus yang secara medis sudah kuat untuk tidak makan dan minum dalam waktu tertentu, namun tetap saja diperlukan kebijakan khusus para orangtua dalam mengajak anaknya mulai puasa di tahun ini. Anak bisa mulai dilatih dengan cara puasa setengah hari misalnya, dimana saat sahur dibangunkan untuk makan kemudian puasa, berbuka saat waktu dhuhur dan kembali berpuasa hingga maghrib tiba. Latihan ini sudah banyak yang mempraktekkan untuk anaknya, di Jawa sendiri sering disebut "poso luhur" atau "puasa dhuhur" atau "puasa bedug", biasanya anak usia masuk Sekolah Dasar banyak yang menjalani puasa ini selama 1-3x Ramadhan sebagai "pemanasan" di bulan Ramadhan berikutnya sudah mulai melaksanakan Puasa full 1 hari penuh artinya dari Imsak sampai Berbuka. Tambahkan juga penghargaan sebagai penyemangat anak melaksanakan ibadah, dulu juga para sahabat di zaman Rasulullah sering  memberikan hadiah bagi putra-putrinya untuk mendukung kegiatan ibadah. Kita juga bisa menirunya dengan cara memberikan barang yang disukai anak saat mereka berhasil melaksanakan ibadah puasa, pasti mereka akan sangat senang dan lebih semangat lagi berlatih puasa di Bulan Ramadhan. Kemudian pada usia 7-10 tahun, sebagai orangtua harus bisa lebih tegas memberikan pemahaman bahwa puasa adalah wajib bagi orang-orang beriman, awasi mereka lebih ketat lagi, tentu anak-anak yang sudah terbiasa karena diajarkan puasa sejak dini tidak akan merasa kaget lagi karena sudah terbiasa dengan informasi seputar ibadah puasa. Demikian artikel tentang puasa bagi anak-anak, mari mulai mengenalkan puasa kepada anak sejak usia dini , semoga anak-anak kita menjadi anak yang sholih dan sholihah, berguna bagi agama, bangsa dan orangtua, amiin

Usia Emas 0-3 tahun, Moment Tepat Mengenalkan Anak Beribadah Puasa

 

Anak memiliki masa dimana rasa ingin tahunya sangat tinggi, sikap penasaran terhadap hal-hal baru membuat anak-anak semakin aktif untuk berusaha mencari tahu menangkap informasi dari lingkungan terdekat di sekitarnya, kemudian dia simpan dalam memori di otaknya yang memang sedang kuat-kuatnya di usia ini. Di masa ini anak memang sedang kuat sekali daya ingatnya, segala informasi dapat dengan mudah ditangkap dan disimpan dalam ingatan, sehingga para ilmuwan kesehatan dan pemerhati tumbuh kembang anak menyepakati usia ini sebagai usia emas bagi pertumbuhan anak.

Bagi orangtua muslim tentu tidak boleh melewatkan masa-masa emas ini, di saat rasa ingin tahu yang begitu tinggi dan daya ingat anak sedang kuat-kuatnya, adalah moment yang sangat tepat untuk mengajarkan hal-hal baru kepada buah hati. Ramadhan juga akan menjadi kesempatan emas untuk para orangtua yang memiliki anak di usia emas, tentu dengan penuh kelembutan dan cinta dalam mendidik anak, semoga berkah Ramadhan membantu memberikan hal-hal baru untuk disimpan dalam memori anak sehingga menjadi bekal di kehidupannya kelak agar menjadi generasi penerus dengan keimanan dan keilmuan yang tinggi, menjadi manusia yang bermanfaat bagi sekitarnya yang takut hanya kepada Allah dan menjadi orang-orang yang sebenar-benarnya Takwa. Semoga anak saya dan anak anda semua mendapatkan berkah Ramadhan dan menjadi anak yang dibanggakan orangtua, tumbuh berkembang sebagai anak-anak yang sholih dan sholihah, Amiin. Memang tidak mudah memberikan bimbingan kepada anak di usia tersebut, anak sedang lucu-lucunya bermain kesana kemari menjadi penghibur hati dan cahaya di mata bapak dan ibunya, bagi kita orangtua terkadang muncul sikap terlalu memanjakan anak dengan dalih kasihan memberikan beban tanggungjawab kepada anak yang masih imut dan lucu. Namun di sisi lain kita akan dimintai pertanggungjawaban suatu saat nanti, karena anak adalah amanah yang harus dijaga, dirawat dan dididik dengan ajaran-ajaran Islam yang sempurna. Untuk mengatasi hal tersebut, kita bisa menggunakan tips-tips untuk mendidik anak dengan cara yang santun dan bijak penuh dengan kelemahlembutan sehingga tidak membebani anak dan justru anak akan merasa sangat senang saat kita mengenalkan ajaran-ajaran Islam, hal ini bisa dimulai dari tahap demi tahap sejak anak berada di usia sedini mungkin.

Usia 0-3 tahun, adalah masa emas yang bisa dimanfaatkan mulai dengan mengenalkan anak kepada kegiatan-kegiatan ibadah, saat anak masih menyusui akrabkan dengan suara-suara murottal bisa dengan cara kita membaca al-Qur'an di dekatnya atau memperdengarkan mp3 yang kini dapat dengan mudah didapatkan di toko maupun secara online. Mengenalkan ayat-ayat suci al-Qur'an bahkan bisa dimulai sejak bayi masih di dalam kandungan, para suami biasakan membaca al-Qur'an di dekat istri yang sedang mengandung, surat yang dipilih biasanya Maryam dan Yusuf dengan harapan jika anaknya lahir nanti akan secantik Siti Maryam atau setampan Nabi Yusuf, keduanya selain cantik dan tampan juga mempunyai akhlak yang baik begitu teguh keimanannya, orangtua mana yang tidak ingin memiliki anak seperti Siti Maryam atau Nabi Yusuf, tentu kita semua mendambakan mempunyai anak yang sholih dan sholihah. Penelitian terbaru juga membuktikan secara ilmiah bahwa suara ayat suci akan merangsang otak sehingga syaraf yang berfungsi mengembangkan kecerdasan terbentuk sempurna, janin akan melakukan gerakan-gerakan lembut sebagai respon atas firman-firman yang agung, anda bisa melihat video-video di youtube yang berhasil merekam keajaiban ini dengan teknologi USG. Saat usia kehamilan 4 bulan ada sebuah tradisi yang di Jawa disebut "ngapati" atau "mitoni" di usia kandungan 7 bulan, acara tersebut mengundang sanak saudara untuk "khatmul qur'an" yaitu membaca al-Qur'an sampai khatam, biasanya dibagi beberapa orang untuk membaca satu atau beberapa juz sehingga dalam sekali duduk beberapa orang tersebut mengkhatamkan Qur'an. Tentu acara ini akan sangat bermanfaat terutama untuk bayi, bayi di dalam kandungan yang sering dibacakan ayat-ayat suci akan terbiasa dan otaknya mudah terangsang sehingga kecerdasannya akan tumbuh sempurna baik IMTAK maupun IPTEK nya.


Dimulai saat pertama kali hadir di dunia, bayi yang lahir diperdengarkan adzan di telinganya, biasanya bapak sang bayi yang mengumandangkan agar suara pertama yang didengar oleh bayi adalah suara takbir. Selanjutnya di usia belum seminggu diadakan acara walimatul tasmiyah atau aqiqah, acara ini biasa mengundang saudara atau tetangga untuk membaca al-Quran dan beberapa juga membaca kitab alBarjanzi, bersamaan dengan melaksanakan sunnah mencukur rambut, sedekah emas sejumlah berat rambut, dan membagikan daging aqiqah, selengkapnya tentang tata cara walimatul tasmiyah atau aqiqah bisa dibaca di artikel tersendiri, silahkan KLIK DISINI. 


Bayi yang masih digendong bisa perlahan diajak di kajian-kajian atau majlis ta'lim, sehingga semakin banyak hal-hal positif yang masuk ke memorinya. Ketika mulai masuk masa verbal disini bayi mulai belajar bicara, ajarkan bayi nama-nama Allah dan lafal Qur'an yang sederhana seperti Subhanallah, Masya Allah, Allahuakbar, dan sebagainya. Saat masuk dan keluar rumah ucapkan salam dengan sedikit keras untuk memancing respon anak agar terbiasa mengucap salam, saat bersin misalnya ajari anak mengucap tahmid. Lafaz-lafaz sederhana yang sering didengar diucap anak akan menjadi respon spontan baginya, termasuk menjawab adzan dan doa sehari secara perlahan. Anak yang mulai belajar biasanya umur 1-1,5 tahun gerakannya akan bertambah aktif, ajak dia saat keluarga melaksanakan jamaah di rumah dengan lucunya ia akan berusaha menirukan gaya kita saat sholat, hal ini akan membuatnya senang juga lebih mengenal gerakan sholat. Saat sahut bangunkan dengan pelan, ajak dia ikut bergabung saat sholat agar mengenal suasana sahut dan sholat malam, repot memang tapi demi kebaikan si buah hati segalanya akan diberikan untuk anak bukan? Begitupun saat buka puasa, tarawih dan tadarus ajak anak meski dia mungkin tertidur di pangkuan anda tidak masalah, jangan membebaninya untuk mengikuti semua kegiatan sekedar mengajaknya saja sudah cukup, itu akan membuat dia kenal dan akrab dengan suasana Ramadhan. Kenalkan juga ibadah puasa dengan bahasa sederhana misalnya dengan menyuruhnya jangan makan di tempat umum karena sekarang bulan puasa, ajari dia malu tidak berpuasa dengan membatasi jajan pada jam jam tertentu. Demikian beberapa hal untuk mengenalkan puasa untuk anak di usia 1-3 tahun, untuk usia selanjutnya kami tulis di artikel tersendiri, silahkan baca selengkapnya, KLIK DISINI

Kapan Usia Ideal Untuk Anak Mulai Berpuasa?

 

Berpuasa adalah ibadah wajib bagi semua Muslim di seluruh dunia, seperti tertulis dalam al-Quranulkariim bahwa ibadah puasa juga telah diwajibkan kepada kaum-kaum terdahulu agar bertakwa. Terjemah Surat al-Baqarah ayat 183 semakin sering terdengar di saat seperti sekarang menjelang Bulan Puasa dan selama Ramadhan baik di berbagai media maupun di dalam kajian-kajian Islam sebagai dasar Muslim menjalankan puasa.

Ibadah Puasa hukumnya wajib artinya jika dilakukan akan mendapatkan pahala, begitu juga sebaliknya bagi yang tidak melaksanakan akan berdosa. Ibadah Puasa di bulan Ramadhan juga merupakan salah satu rukun Islam, menjadi pilar keIslaman seseorang untuk meraih level keimanan tertinggi yaitu Takwa. Bagi kita para orangtua tentunya menginginkan anak-anak kita menjadi anak yang sholeh dan sholehah, memiliki bekal keilmuan duniawi yang tinggi juga mumpuni dalam ilmu agama sehingga kelak menjadi manusia bertakwa sebagaimana diidam-idamkan semua orangtua di dunia ini. Anak adalah titipan Allah, mempunyai anak adalah anugerah terindah dimana kenikmatan yang dirasakan tidak bisa terbeli atau digantikan oleh apapun, saya sendiri saat ini dianugerahi seorang bidadari kecil yang saya beri nama "Cheryl Maruta Ahyafillah" usianya hampir 2 tahun sedang lucu-lucunya, fotonya seperti terlampir di artikel ini, saya merasa tidak ada yang bisa menggantikan anugerah ini begitu luar biasa anugerah Allah menghadirkan bayi mungil di tengah-tengah keluarga kami. Bagaimana dengan anak-anak anda? Tentu mereka menjadi sumber kebahagiaan bagi anda sekeluarga bukan? Ya.. Pasti semua orang tua sangat mencintai anak-anaknya dan berharap kelak anaknya akan menjadi anak yang seperti yang didambakan orangtuanya. Sebelum melanjutkan artikel mari Aminkan doa ini : Rabbana hablanaa min ajwajina wadzurriyatina qurrota a'yun waj'alna lil muttaqiina imamaa. Semoga anak-anak saya dan anda menjadi anak yang sholeh dan sholehah, Amiin.

Para orangtua yang berbahagia telah mendapatkan titipan Allah berupa malaikat-malaikat kecil yang lucu yang selalu membuat hari-hari anda bahagia dan ceria, saya mengingatkan diri saya sendiri sebagai seorang ayah juga istri tercinta saya Maswhah Riza Anwar selanjutnya kepada seluruh orangtua agar jangan terlena, jangan sampai melupakan satu hal penting yaitu bahwa anak selain anugerah dari Allah, mereka juga amanah yang diberikan kepada kita untuk senantiasa dijaga, dibekali ilmu agama dan menjadi kewajiban kita untuk selalu mengajarkan keIslaman agar mereka memiliki pondasi keimanan yang kuat sehingga mereka bisa mengenal Allah dengan sebenar-benarnya, menjalankan seluruh perintahNya dan menjauhi segala laranganNya.


Bulan Ramadhan menjadi satu momen tepat untuk membekali anak-anak kita dengan ajaran-ajaran Illahiyah, nuansa Ramadhan akan memberikan berkah bagi semua Muslim yang taat kepadaNya. Mari jadikan momentum indah ini untuk mengajari anak-anak kita menjalankan perintah Allah salah satunya yaitu puasa, satu ibadah wajib yang memang tidak mudah namun dengan cara yang baik dan santun akan membuat anak tidak merasa berat menjalankannya. Diperlukan beberapa tips agar anak merasa senang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan, pengalaman saya pribadi sering menemui teman-teman yang anak-anaknya masih balita namun sudah full berpuasa satu bulan lamanya, tapi ada juga yang saya temui beberapa bahkan sudah di usia baligh tapi masih belum mau berpuasa. Lantas apa yang harus dilakukan agar anak mau berpuasa? Sudah menjadi kewajiban kita   mengajak anak-anak berpuasa, tentunya kita juga jangan mengandalkan paksaan atau ancaman yang justru membuat anak takut melainkan dengan cara-cara khusus agar anak dengan sendirinya merasa senang menjalankan puasa, salah satu hal yang paling mendasar adalah mengetahui usia ideal kapan anak harus mulai berlatih puasa. Kapan waktu ideal itu, silahkan baca artikel lengkapnya di postingan saya yang berjudul "Mengenalkan Puasa Untuk Anak Usia Dini", silahkan Klik Disini

Penipuan Berkedok Kontes Foto Bayi dan Anak (Part I)

 

InoaGroup.com - Media sosial semakin banyak penggunanya, sayangnya penggunaan media sosial tidak diimbangi dengan penggunaan yang bijak. Saat ini marak pernipuan berkedok “foto kontes bayi & anak” di media sosial, yang mungkin akan mengantarkan Anda kepada jaringan penculikan anak. Dengan tema ini salah satu pasang sahabat terbaik saya mengirimkan sebuah artikel dengan judul Penipuan Berkedok Kontes Foto Bayi dan Anak, Semoga bermanfaat dan sekali lagi ucapan terima kasih tiada tara buat penulisnya yaitu Andreas & Narita sepasang Romeo & Juliet modern sahabat terbaik saya. simak ya...  BACA JUGA : Menghasilkan Uang dari Internet Tidak Bisa Cepat? Benarkah, KLIK DISINI
www.inoaGroup.com

Harus Waspada dan Bijak, Banyak Penipuan Online

"Penipuan Berkedok Kontes Foto Anak & Bayi"

Mengapa hal ini bisa terjadi? Jika sebagai orangtua, khususnya ibu Anda mau menelaah lebih dalam dan teliti, Anda akan menemukan berbagai bukti jika kontes-kontes yang mereka selenggarakan hanyalah abal-abal.
Untuk mengikuti sebuah kontes foto bayi dan anak, biasanya penyelenggara akan meminta Anda untuk melakukan pendaftaran dengan mentransfer uang sejumlah tertentu sebagai syarat mengikuti lomba, istilah yang sering digunakan oleh penyelanggara adalah BP (Biaya Pendaftaran). Setelah semua mengikuti proses administrasi pendaftaran, penyelenggara akan menyeleksi peserta oleh Juri, mereka biasanya memberitahu siapa saja yang menjadi Juri hingga akhirnya mereka mengeluarkan beberapa pemenang kontes. Pemenang kontes biasanya akan diminta BP akhir sejumlah tertentu sebagai syarat bahwa peserta menerima sebagai pemenang dan sebagai dealnya akan diberikan sejumlah barang tertentu seperti piagam, piala, dan pulsa. Bagi yang tidak melakukan BP Akhir maka peserta yang dijadikan sebagai “kandidat” pemenang tersebut akan di blacklist. BACA JUGA : Kisah Unik Seorang Pelajar  Hasilkan 25 Juta Per Bulan Dari Internet
   




   


Dari kronologis di atas, pernahkah Anda bertanya kepada diri sendiri mengenai visi misi sang penyelenggara kontes, kapasitas Juri seperti apa, poin-poin yang akan dinilai sebagai pemenang kontes apa saja, dan mengapa harus membayar biaya-biaya tertentu bahkan setelah Anda menjadi “kandidat” pemenang sekalipun. Jika para ibu menyadari, kontes seperti ini sudah bisa dikatakan penipuan. Bagaimana Anda bisa menerima hadiah yang diberikan penyelenggara sementara Anda sendiri membayar sejumlah uang di awal dan di akhir? Bukankah berarti Anda membeli piagam dan piala tersebut? Bahkan jika dinominalkan, hampir semua kontes abal-abal ini memberikan hadiah yang nilainya lebih rendah dibanding uang yang telah Anda setorkan? Bayangkan, berapa keuntungan pihak penyelenggara dari uang para peserta yang bisa mencapai ribuan orang, sedangkan hadiah hanya diberikan maksimal kepada 6 pemenang dengan jumlah masing-masing tidak lebih dari 50 ribu rupiah.Penipuan dengan modus seperti ini memiliki beberapa ciri yang perlu kita ketahui yaitu : BACA SELENGKAPNYA, KLIK DISINI  
KAMI BERBAGI KARENA KAMI PEDULI, SHARE ARTIKEL INI JIKA MENURUT ANDA BISA BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN, KLIK TOMBOL SHARE DI BAWAH INI



Mengatasi Hidung Tersumbat Pada Bayi, Ini 3 Trik Alami dan Manjur

 

InoaGroup.com - Melihat si jantung hati selalu tersenyum ceria menjadikan kita sebagai orang tua bertambah bahagia, tingkah lucu menggemaskan menjadi pendorong semangat bahkan ketika lelah menggelayut. Rasanya sedih sekali jika melihat anak kita jatuh sakit, berbagai macam usaha tentu akan dilakukan sebagai orang tua untuk segera melihat anaknya sembuh dan sehati kembali.  BACA JUGA : Kumpulan Khutbah Jum'at Bahasa Jawa Lengkap 2016
www.inoaGroup.com

Kumpulan Trik & Tips untuk Balita

"Trik Mengatasi Hidung Tersumbat Pada Bayi"

  Oleh : Soli InoaGroup.com


http://www.inoagroup.com/2015/11/buku-kumpulan-khutbah-jumat-lengkap.html
Salah satu masalah kesehatan yang sering muncul menyerang buah hati adalah demam, batuk, pilek, apalagi ditambah kondisi cuaca yang tidak mendukung atau perubahan muslim yang tiba-tiba akan membuat si kecil diuji kekebalan tubuhnya. Hidung mampet adalah salah satu gejala yang sering membuat repot orang tua, bagaimana tidak? melihat anak kesulitan bernafas tentunya akan membuat orang tua sedih, tidak tega menyaksikan balita kita sesenggukan saat bernafas, atau bunyi seperti mendengkur saat tidur. Tidurnya pun tak nyenyak, wajahnya layu tak seceria biasanya.  BACA JUGA : Kumpulan Khutbah Jum'at Bahasa Jawa Lengkap 2016
   

Orang tua harus jeli melihat penyebabnya juga harus pintar mencari referensi tentang trik-trik di kala si buah hati sakit. Di zaman serba canggih ini tentunya internet menjadi salah referensi yang paling mudah diaplikasikan, termasuk saya sebagai orang tua tidak jarang saya membuka-buka laptop untuk mencari sumber-sumber yang bisa dijadikan pedoman demi indahnya menyaksikan tumbuh kembang anak tercinta.   BACA JUGA : Kumpulan Khutbah Jum'at Bahasa Jawa Lengkap 2016
Begitu pula saat anak saya mengalami Hidung tersumbat, saya mencoba-coba untuk mencari-cari informasi, dari keluarga, teman, juga internet untuk mencari tahu bagaimana cara mengatasi hidung tersumbat pada anak, dan berikut saya sampaikan 3 trik yang menurut saya paling mudah, sederhana dan alami, semoga bermanfaat untuk anda para orang tua, silahkan BACA SELENGKAPNYA , KLIK DISINI




Baca Juga Artikel Lainnya :

Masalah Hak Waris Untuk Anak di Luar Nikah

 

Hukum harus benar-benar adil dalam memberikan kejelasan aturan tentang segala sendi kehidupan baik pidana maupun perdata, salah satunya adalah tentang hak waris. Anak di luar nikah yang dilahirkan tidak mempunyai kejelasan status ayah sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif dalam kehidupan sehari-hari.. dapatkan kumpulan dp bbm, klik disini
Putusan Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

 


Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.


Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.

Menurut ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.

“Jadi putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan konstitusional”.




Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut Umar, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa anak.

Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “


Baca Juga Artikel Lainnya :

Apakah Anak di Luar Nikah Mendapatkan Hak Waris?

 

Anak di luar nikah yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan.. dapatkan kumpulan dp bbm, klik disini
Putusan Mahkamah Konstitusi

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

 



I.        UMUM :
Mahkamah  Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.

Berdasarkan pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan d UU 24/2003, Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut : 
1. menguji undang-undang terhadap UUD NRI Th.1945;
2.memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Th.1945;
3.     memutus pembubaran partai politik;
4.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 II.      PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI  REPUBLIK INDONESIA 
           Nomor 46/PUU-VIII/2010, Tanggal 13 Februari 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974) yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Soeharto, memicu perseteruan antara dirinya dengan keluarga almarhum Moerdiono.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berdasarkan Pasal  51 ayat 1 UU 24/2003 untuk mengajukan perkara konstitusi si pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
1.    perorangan warga Negara Indonesia;
2.     kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3.     badan hukum public atau privat; atau
4.    lembaga Negara

Dengan demikian, para pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu :
1.       kedudukannya sebagai para pemohon sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat 1 UU 24/2003
2.     kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.




Pemohon mengajukan uji materiil terhadap :

UUD  1945
UU No 1 Th 1974 tentang Perkawinan
Pasal 28 B ayat 1
“ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah “
Pasal 2 ayat 2
“ Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku “
Pasal 28 B ayat 2
“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi “
Pasal 43 ayat 1
“ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya “
Pasal 28 D ayat 1
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “


Mahkamah Konstitusi memberikan putusan mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.  Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan tidak dikabulkan sebab perkawinan yang dicatatkan adalah untuk mencapai tertib administrasi.

Pencatatan secara administratif yang dilakukan Negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh Negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan dapat terselenggara secara tertib dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik akta perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam pasal 55 UU perkawinan yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan adanya akta otentik sebagai bukti.



Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan dikabulkan karena hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapat perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya.

Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.

Menurut ketua Komnas perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.

“Jadi putusan MK kemarin memberikan hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara, tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan konstitusional”.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut Umar, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa anak.

Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “

Bagaimana tindakan notaris apabila ada anak luar kawin/kuasa/walinya tersebut minta dibuatkan akta keterangan waris sementara ada penyangkalan dari ahli waris yang sah?

Dari sisi praktisi notaris yang berwenang untuk membuat suatu keterangan waris, hal ini agak merepotkan, karena untuk membuat suatu keterangan waris diharuskan untuk menerima bukti-bukti otentik berupa akta kelahiran yang menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak sah dari hasil perkawinan kedua orangtuanya. Ada kekhawatiran dalam praktik di masyarakat, tiba-tiba akan bermunculan berbagai kasus sehubungan dengan adanya tuntutan dari anak-anak luar kawin yang tidak/belum pernah diakui oleh pewaris, yang menuntut bagian dari warisan tersebut.

Berdasarkan KUH Perdata dan UU Perkawinan
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010
Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Anak Luar Kawin dalam BW dan KUH Perdata bisa mendapat bagian waris melalui proses pengakuan yang ditetapkan oleh pengadilan. Walaupun dengan adanya perbuatan hukum pengakuan ini sang anak maksimal mendapat 1/3 bagian waris.
Ketika pewaris meninggal, timbulah warisan dan ahli waris. Keberadaan anak luar kawin yang sudah ditetapkan pengadilan tetap akan mendapatkan bagian waris. Apabila ahli waris lain menolak, nama sang ahli waris ( anak luar kawin yang mendapatkan pengakuan ) sudah tercatat dan harus dimasukkan dalam surat keterangan waris.
Notaris akan mengecek terlebih dahulu berapa jumlah ahli waris yang tercatat oleh Negara. Dengan demikian jika ahli waris di luar anak luar kawin yang mendapat pengakuan menyangkal, surat keterangan waris tidak dapat dibuat.
Anak luar kawin berdasarkan putusan MK ini dapat membuktikan dengan ilmu pengetahuan jika anak memiliki hubungan darah dengan ayahnya.
Jika ia terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan merupakan anak pewaris maka anak tersebut mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya.
Peraturan pelaksana putusan MK ini belum ada sehingga masih terdapat kekosongan hukum bagaimana anak luar kawin mendapat jaminan ia akan mendapatkan warisannya.
Kemajuan yang dibuat putusan MK ini setelah dilakukannya pembuktian melalui ilmu pengetahuan ahli waris lain tidak dapat menyangkal keberadaan anak luar kawin ini. Karena secara ilmu pengetahuan anak luar kawin ini adalah anak dari pewaris.

Surat keterangan waris dapat dibuat namun dapat terjadi permasalahan dalam administrasi pengurusan surat keterangan waris.

 III.    PEMBAHASAN

A. Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Anak luar kawin yang diakui secara sah adalah salah satu ahli waris menurut undang-undang yang diatur dalam KUHPerdata berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 863 KUHPerdata. Anak luar kawin yang berhak mewaris tersebut merupakan anak luar kawin dalam arti Sempit, mengingat doktrin mengelompokkan anak tidak sah dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu anak luar kawin, anak zina, dan anak sumbang, sesuai dengan penyebutan yang diberikan oleh pembuat undang-undang dalam Pasal 272 jo 283 KUHPerdata (tentang anak zina dan sumbang). Anak luar kawin yang berhak mewaris adalah sesuai dengan pengaturannya dalam Pasal 280 KUHPerdata.

Pembagian seperti tersebut dilakukan, karena undang-undang sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada, memang memberikan akibat hukum lain-lain (sendiri-sendiri) atas status anak-anak seperti tersebut di atas. Sekalipun anak zina dan anak sumbang sebenarnya juga merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah, tetapi kalau dibandingkan dengan Pasal 280 dengan Pasal 283 KUHPerdata, dapat diketahui anak luar kawin menurut Pasal 280 dengan anak zina dan anak sumbang yang dimaksud dalam Pasal 283 adalah berbeda.

Demikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 283, dihubungkan dengan Pasal 273 KUHPerdata, bahwa anak zina berbeda dengan anak sumbang dalam akibat hukumnya. Terhadap anak sumbang, undang-undang dalarn keadaan tertentu memberikan perkecualian, dalam arti, kepada mereka yang dengan dispensasi diberikan kesempatan untuk saling menikahi (Pasal 30 ayat (2) KUHPerdata) dapat mengakui dan mengesahkan anak sumbang mereka menjadi anak sah (Pasal 273 KUHPerdata). Perkecualian seperti ini tidak diberikan untuk anak zina.

Perbedaan antara anak luar kawin dan anak zina terletak pada saat pembuahan atau hubungan badan yang menimbulkan kehamilan, yaitu apakah pada saat itu salah satu atau kedua-duanya (maksudnya laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan di luar nikah) ada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain atau tidak, sedangkan mengenai kapan anak itu lahir tidak relevan. Anak zina adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua-duanya, terikat perkawinan dengan orang lain. Adapun anak sumbang adalah anak-anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi (Pasal 31 KUHPerdata).

Dengan demikian anak luar kawin dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang kedua-duanya tidak terikat perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi, anak-anak yang demikianlah yang bisa diakui secara sah oleh ayahnya (Pasal 280 KUHPerdata).

Hubungan antara ibu dan anak terjadi dengan sendirinya karena kelahiran, kecuali apabila anak itu "overspelig atau bloedsrhenning (anak zinah). Antara ayah dan anak hanya terjadi hubungan perdata karena pengakuan (Pasal 280 KUHPerdata).

Pasal 280 KUHPerdata, yang mengatakan; bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya. Hal ini berarti, bahwa antara anak luar kawin dan "ayah" (biologisnya) maupun "ibunya" pada asasnya tidak ada hubungan hukum. hubungan hukum itu baru ada kalau "ayah" dan atau "ibunya"memberikan pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya. Dengan demikian, tanpa pengakuan dari ayah dan atau ibunya, pada asasnya anak itu bukan anak siapa-siapa. Ia tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapa pun.

Kalau kita melihat prinsip seperti tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa hubungan hukum antara orang-tua dan anaknya yang sah didasarkan atas adanya hubungan darah antara keduanya. akan tetapi, kalau kita hubungkan dengan anak luar kawin, hubungan hukum antara anak luar kawin dan ayah yang mengakuinya, didasarkan atas hubungan darah melalui suatu pengakuan dengan demikian, hubungan darah dalam hal ini adalah hubungan darah dalam arti yuridis, bukan dalam arti biologis. Kedudukan anak luar kawin di dalam hukum secara realitas adalah lebih rendah dibanding dengan anak sah, dengan pengertian bagian waris yang diterima oleh anak luar kawin lebih kecil dibandingkan dengan anak sah. Selain hal tersebut, anak sah berada di bawah kekuasaan orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 299 KUHPerdata, sedangkan anak luar kawin yang telah diakui secara sah berada di bawah perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHPerdata.

Untuk dapat menjadi seorang ahli waris KUHPerdata telah menetapkan syarat-syarat sebagai berikut :
1.       Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata untuk dapat menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah baik sah atau luar kawin. Dimungkinkan menjadi ahli waris melalui  pemberian melalui surat wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 874 KUHPerdata.
2.     Berdasarkan Pasal 836 KUHPerdata Ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Namun, ketentuan ini disimpangi oleh Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.

Ketentuan Pasal 832 KUHPerdata memperjelas kedudukan masing-masing ahli waris harus didasari oleh suatu hubungan darah baik sah maupun luar kawin. Dalam hal ini, perlu diidentifikasi lebih lanjut tentang kedudukan anak-anak pewaris sebagai ahli waris. Mengingat dalam suatu pewarisan menurut KUHPerdata dikenal anak luar kawin baik yang diakui secara sah maupun tidak. KUHPerdata tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian yang jelas tentang anak luar kawin. KUHPerdata hanya memberikan penjelasan tentang pengertian anak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 250 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak sah adalah setiap anak yang dilahirkan dan atau dibuahkan dari suatu perkawinan yang sah. Berdasarkan batasan yang diberikan oleh Pasal 250 KUHPerdata dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan anak luar kawin adalah setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
UU No. 1 Tahun 1974 mengatur kedudukan anak luar kawin dalam Pasal 43, yaitu:
1.       Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya;
2.     Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 menyebutkan Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam, karena Pencatatan perkawinan seperti yang diamanatkan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga dan memberikan kepastian hukum terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.

UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Begitu pula di dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
1.       Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2.     Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Walaupun pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan Kabul serta wali nikah dan pengantin sudah cukup umur, perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum Negara. Tanpa adanya pencatatan secara hukum Negara, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum merupakan anak sah dari ayahnya. Akibatnya, si anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu yang melahirkannya.

Dari lima rukun nikah itu, tak ada seorang ulama (empat mazhab) yang mengemukakan sebuah pernikahan harus dicatat. Sebab, tak ada ditemukan dalil dalam Al-Qur’an dan Hadits Sahih yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencatatan nikah. Jadi jika pernikahannya sah sekalipun tidak tercatat, anaknya  tetap dianggap anak sah.

Sebuah Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Anak hanya bernasab kepada pemilik tempat tidur suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh sial atau batu hukuman.”  Dari hadits itu, dapat dijelaskan anak juga bernasab (hubungan hukum) dengan lelaki yang memiliki tempat tidur yang sah. Sebab, ia adalah suami sah dari ibu kandungnya. Sementara, perzinaan tidak pernah mengakibatkan adanya hubungan nasab anak terhadap bapaknya karena pezina hanya layak diberi hukuman. Jika pernikahan sah, anak yang dilahirkan bernasab pada ibu dan bapaknya, kecuali karena perzinahan anak hanya bernasab dengan ibunya.

Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi bagi anak yang sah yaitu anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.



Sedangkan Pasal 250 KUHPerdata menentukan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak, anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Berdasarkan kedua ketentuan di atas, keabsahan suatu perkawinan sangat menentukan kedudukan hukum dari anak-anak.

B. Kedudukan Anak Luar Kawin
Berdasarkan Pasal 280 KUHPerdata, seorang anak luar kawin akan memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya apabila telah diakui secara sah. Dengan demikian, apabila seorang anak luar kawin tidak diakui oleh orang tuanya, maka ia tidak akan memiliki hubungan keperdataan baik dengan bapak maupun ibu biologisnya.

Namun, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kedudukan anak luar kawin demi hukum memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hanya saja, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Kedudukan anak luar kawin tersebut akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah yang sampai sekarang belum diundangkan oleh pemerintah.Dengan demikian, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka berlakulah ketentuan yang lama dalam hal ini KUHPerdata.

Sehingga kedudukan anak luar kawin secara hukum setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap diperlukan suatu pengakuan untuk menciptakan hubungan keperdataan antara seorang anak luar kawin dengan orang tuanya.

Pengakuan terhadap anak luar kawin, dapat dilakukan dengan :

1.       Pengakuan sukarela
Pengakuan sukarela yaitu : suatu pengakuan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara yang ditentukan undang-undang, bahwa ia adalah bapaknya (ibunya) seorang anak yang telah dilahirkan di luar perkawinan). Dengan adanya pengakuan, maka timbulah hubungan Perdata antara si anak dan si bapak (ibu) yang telah mengakuinya sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata.
Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata, yaitu :
1.       Dalam akta kelahiran si anak Menurut Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata, untuk dapat mengakui seorang anak luar kawin bapak atau ibunya dan atau kuasanya berdasarkan kuasa otentik harus menghadap di hadapan pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut.
2.     Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat pula dilakukan pada saat perkawinan orang tuanya berlangsung yang dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2). Jo Pasal 272 KUHPerdata. Pengakuan ini akan berakibat si anak luar kawin akan menjadi seorang anak sah.
3.     Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akta oteintik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata.
4.    Dengan akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil, yang dibutuhkan dalam register kelahiran catatan sipil menurut hari Penanggalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) KUHPerdata.

1.       Pengakuan Paksaan
Pengakuan anak luar kawin dapat pula terjadi secara paksaan, yakni dapat dilakukan oleh si anak yang lahir di luar perkawinan itu, dengan cara mengajukan gugatan terhadap bapak atau ibunya kepada Pengadilan Negeri, agar supaya anak luar kawin dalam arti sempit itu diakui sebagai anak bapak atau ibunya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 287-289 KUHPerdata.



Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak luar kawin dalam arti sempit, yaitu anak yang terlahir dari ibu dan bapak yang tidak terikat perkawinan yang sah baik di antara mereka maupun dengan orang lain (tidak tergolong anak zina atau anak sumbang).

Menurut KUHPerdata ahli waris yang berhak mewaris dapat dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu :
1.       Golongan I : Anak, atau keturunannya dan janda/duda, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
2.     Golongan II : Orang tua (bapak/ibu), saudara-saudara atau keturunannya, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
3.     Golongan III : Kakek dan nenek, atau leluhur dalam garis lurus terus ke atas, yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 853, 858 ayat (1) KUHPerdata.
4.    Golongan IV : Sanak keluarga di dalam garis menyamping sampai tingkat ke-6 yang jumlah bagiannya ditetapkan di dalam Pasal 858 ayat (2), 861, 832 ayat (2), 862, 863, 864, 856 dan 866 KUHPerdata.

C. Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Warisan untuk Anak Luar Kawin
Perjanjian-perjanjian yang dapat digunakan dan dibuat untuk menyelesaikan sengketa waris apabila terdapat anak luar kawin adalah dengan membuat:
1.       Akta Pembatalan, merupakan akta yang memuat kesepakatan para ahli waris untuk membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah pernah dibuat sebelumnya dan untuk kemudian dibuat Akta Pembagian Waris yang baru, dalam akta ini anak luar kawin yang dahulu belum masuk sebagai ahli waris, dicantumkan sebagai ahli waris dengan bagian sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang;
2.     Akta Perdamaian, akta ini merupakan kesepakatan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa waris dengan cara bermufakatan, dan membagi waris menurut undang-undang.
3.     Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, pembuatan akta ini merupakan solusi dari sengketa hak waris dalam pewarisan yang di dalamnya terdapat anak luar kawin yang dahulu pada saat pembuatan Akta Pembagian Waris tidak masuk sebagai ahli waris dan tidak memperoleh haknya. Akta Perjanjian Pelepasan Hak Tuntutan, dibuat tanpa membatalkan Akta Pembagian Waris yang telah dibuat, melainkan dalam akta ini anak luar kawin tersebut membuat pernyataan bahwa ia telah melepaskan segala haknya atas harta warisan dan tidak akan menuntut ahli waris lainnya atas harta warisan. Dalam akta ini juga diperjanjikan untuk itu si anak luar kawin mendapatkan kompensasi dari ahli waris yang lain sesuai dengan kesepakatan di antara para ahli waris.

IV.   Penutup.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka diakuinya anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA. Namun demikian, apabila ada penyangkalan mengenai anak luar kawin ini dari anak-anak ahli waris yang sah, menurut saya, maka dalam hal ini tetap perlu dimohonkan Penetapan Pengadilan mengenai status anak luar kawin tersebut sebagai ahli waris yang sah.



Mengharapkan pemerintah dengan putusan MK tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya  sehingga tidak menimbulkan pendapat/opini yang tumpang tindih yang menimbulkan banyak masalah baru dan diharapkan penegakkan hukum serta rasa keadilan di masyarakat dapat terwujud.

* Notaris-PPAT-Pejabat Lelang DKI Jakarta, Majelis Pengawas Notaris Daerah Jakarta,Dosen Magister Kenotariatan & Pasca Sarjana Hukum, Dosen Diklat Perbankan/BUMN, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI



Baca Juga Artikel Lainnya :

Back to top