Hukum harus benar-benar adil dalam memberikan kejelasan aturan tentang segala sendi kehidupan baik pidana maupun perdata, salah satunya adalah tentang hak waris. Anak di luar nikah yang dilahirkan tidak mempunyai kejelasan status ayah sering mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif dalam kehidupan sehari-hari.. dapatkan kumpulan dp bbm, klik disini
Komisi perlindungan anak Indonesia
(KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta
kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau
tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak
dibawah 5 tahun yang ada di Indonesia. KPAI sangat mengapresiasi putusan MK
beberapa waktu lalu yang mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal anak
diluar pernikahan sah dalam UU perkawinan.
Menurut ketua Komnas perlindungan Anak
Aris Merdeka Sirait, perubahan pada Undang-undang Perkawinan oleh Mahkamah
Konstitusi ini akan menjadi landasan hukum yang sah dalam memajukan upaya
advokasi bagi anak-anak diluar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak
keperdataannya.
“Jadi putusan MK kemarin memberikan hak
keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Makanya akta lahirnya itu
tidak mencantumkan nama ayah. Dan tentu ini akan berimplikasi tidak mendapatkan
“hak waris” dan tidak bisa mencantumkan siapa bapaknya, nah..itukan merugikan
anaknya. Didalam konvensi PBB juga pengakuan keperdataan dalam
bentuk identitas nama dan kewarganegaraan itu harus diberikan oleh negara,
tidak harus bergantung pada sah tidaknya perkawinan. Tetapi juga sebagai hak
konstitusi, hak keperdataan, itu adalah hak yang sangat mendasar dan
konstitusional”.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar
Shihab juga menyambut baik putusan MK ini, menurut Umar, putusan ini bisa
menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan sengketa anak.
Berdasarkan uraian ini Pasal 43 ayat 1
UU Perkawinan ini harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. “
No comments:
Post a Comment