www.inoaGroup.com
- Iuran BPJS naik mulai tanggal 1 April 2016, headline ini menjadi
judul viral di dunia maya juga kabar heboh di warung kopi, kabar buruk
ini muncul dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang
akan mulai menaikkan iuran pesertanya, mulai 1 April 2016. BACA JUGA : Kumpulan Khutbah Jum'at Bahasa Jawa Lengkap 2016
Kenaikan Iuran BPJS telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang baru dikeluarkan pada hari Kamis, 10 Maret 2016. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan, perubahan dalam arti kenaikan iuran yang harus dibayarkan para peserta BPJS setiap bulannya.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.
- Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.
- Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
- Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
- Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
No comments:
Post a Comment