Pendaftaran BPJS kini 14 hari, berlaku mulai 1 Juni 2015

 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah digulirkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2014, terus dievaluasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. dapatkan kumpulan DP BBM TERBARU, klik disini
www.inoaGroup.com

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)

"Mulai 1 Juni 2015, Pendaftaran BPJS efektif 14 Hari"

  Oleh : Soli InoaGroup.com



Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 14 (empat belas) hari kalender. Peraturan ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi peserta kelas I dan II.


Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa  jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar.


BAGAIMANA CARA MENGECEK TAGIHAN BPJS SECARA ONLINE?


Baca Juga Artikel Lainnya :

Pendaftaran BPJS kini 14 hari, berlaku mulai 1 Juni 2015 4.5 5 inoa group Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah digulir...


No comments:

Post a Comment

Back to top