Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah digulirkan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2014, terus dievaluasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. dapatkan kumpulan DP BBM TERBARU, klik disini
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta Bukan Pekerja, proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan
menjadi 14 (empat belas) hari kalender. Peraturan ini dibuat karena proses
teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan
baik membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses administrasi
kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan
verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda,
penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut
hanya berlaku pada peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja yang mendaftar secara mandiri, dan memilih menjadi
peserta kelas I dan II.
BAGAIMANA CARA MENGECEK TAGIHAN BPJS SECARA ONLINE?
Baca Juga Artikel Lainnya :
No comments:
Post a Comment