Wangi-wangian Dan Wanita

 

Wangi-wangian sangat identik pada wanita bahkan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Alih-alih saking pentingnya banyak kaum wanita yang tak percaya diri bila tidak memakai wangi-wangian ini. Misal kita keluar rumah dijalan, di pasar, di tempat keramaian maka akan dengan mudah hidung kita mencium bau yang semerbak dari wewangian parfum. Berbagai macam merek parfum dijual dari harga di bawah sepuluh ribu rupiah sampai ratusan ribu bahkan ada yang mencapai jutaan. Yang menjadi masalah bukannya merek atau harganya . Sebenarnya boleh nggak sih seorang wanita muslimah keluar dengan memakai wangi-wangian atau parfum?  DP Islami Blackberry Messange, KLIK DISINI

Wangi-wangian Dan Wanita

"Wangi-wangian Dan Wanita"
oleh : Ifa InoaGroup.com

Setiap muslimah wajib mengetahui tentang masalah ini agar nantinya bermanfaat bagi diri kita, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan garis syariat agama islam , sayang kan kalau ternyata hal ini kita anggap enteng (disepelekan) ternyata merupakan suatu kesalahan besar setelah di tinjau dari kacamata islam sehingga anggapan semacam parfum dan kitapun memakainya hanya sedikit…. lalu bagaimana sebenarnya islam memandang masalah wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian ??? Nabi Shalallahu alaihi wassalam bersabda:"Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman (parfum) maka janganlah ia menghadiri shalat isya (dimasjid) bersama kami" {Shahih riwayat Imam Ahmad,Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i dari jalan Abu Hurairah, juga lihat kitab Ash-shahihah hadits no.1094)
Dari Abu hurairah : "Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian (parfum) menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata:"Wahai hamba Allah! apakah kamu hendak kemasjid?"ia menjawab:"Ya!" Abu Hurairah kemudian berkata lagi:"Pulanglah saja, lalu mandilah! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:"Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangiannya menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi (baru kemudian shalat kemasjid" {Hadits shahih, dikeluarkan oleh Al-baihaqi (III/133 dan 246) lihat silsilah Hadits Shahihah Syaikh Albani 3/1031).



Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:"Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid niscaya tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi dahulu (membersihkan dirinya dari wangi-wangian tersebut) " {Shahih riwayatb Ibnu Majah dari jalan Abu Hurairah}
Hadits  pertama menjelaskan haramnya seorang wanita keluar ke masjid untuk menghadiri shalat isya dengan memakai wewangian.Disebutnya shalat isya disini tidak berarti menghadiri shalat-shalat lainnya diperbolehkan.Tentu saja tidak!!karena pada hadits kedua dan ketiganya menunjukkan keumuman seluruh macam shalat baik shalat fardhu maupun sunnah (seperti shalat tarawih dan shalat hari raya). Disebut shalat isya pada hadits no. 1 karena fitnahnya lebih besar.Kita lihat penjelasan Ibnul Malik mengenai hal ini :"shalat isya itu dikerjakan pada waktu malam hari, dimana kondisi jalanan pada waktu itu sepi dan gelap, sedangkan bau harum itu dapat membangkitkan birahi laki-laki, sehingga kaum wanita tidak bisa aman dari fitnah pada saat-saat seperti itu.Berbeda dengan waktu lainnya seperti Shubuh dan Magrib yang agak terang. Sudah jelas bahwa memakai wewangian itu menghalangi seorang wanita untuk mendatangi masjid secara mutlak"(Jilbab Wanita Muslimah:143-144)' Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Musa Al-Asyari Radhiyallahu anhu dia menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wassalam telah bersabda:
"Siapa saja perempuan yang memakai minyak wangi, kemudian ia keluar lalu ia melewati suatu kaum (orang banyak) supaya mereka mendapati (mencium )baunya , maka dia itu adalah perempuan zina /tuna susila"(Hadits ini hasan shahih diriwayatkan Imam Ahmad(4/414),Abu Dawud(4173),Tirmidzi(2786),An-Nasa'i(8/153)).
Jadi bagi siapa saja wanita muslimah yang memakai parfum ketika keluar rumah akan terkena ancaman ini. Alasan pelarangannya sudah jelas yaitu bahwa hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki.Al-Alamah Al-Mubarakafuri Rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan mengatakan: "Yang demikian itu disebut berzina karena wangi-wangian yang dikenakan wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki dan menarik perhatian mereka. Laki-laki yang melihatnya berarti telah berzina dengan mata dan dengan demikian wanita itu telah melakukan perbuatan dosa "(30 larangan Wanita 30-31).
  


Baca Artikel Lainnya
Wangi-wangian Dan Wanita 4.5 5 inoa group Wangi-wangian sangat identik pada wanita bahkan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Alih-alih saking pentingnya banyak kaum wanita yan...


No comments:

Post a Comment

Back to top