Larangan mengenakan jilbab merupakan suatu hal yang Rasisitis dan berarti anti Islam dan penindasan Islam khususnya di Eropa. Sebenarnya apa yang menyebabkan negara eropa melarang untuk mengenakan jilbab bagi wanita muslim khususnya? Mungkinkah ada alasan-alasan tertentu sehingga dilarangnya. Setelah saya telusuri lebih lanjut ada beberapa alasan di negara eropa melarang untuk menggunakan jilbab. Disini saya uraikan tentang larangan Muslimin untuk berkerudung. DP Islami Blackberry Messange, KLIK DISINI
Pertama kata Jilbab di Eropa tidak dikenal atau tidak dipergunakan. Arti dari Berkudung sendiri dikenal ada 7 macam, yaitu Schalia , Hijab, Al Amira , Chimar, Tschador, Nikab dan Burka. Kalau yang disebut berkerudung dengan yang dinamakan Scharlia , Hijab dan Al Amira ( menutup kepala sampai dada ) itu tidak dilarang dan bahkan boleh bagi para muslimah yang ingin mengenakannya di negara eropa tersebut. Scharlia,Hijab sedangkan yang dilarang itu adalah Tschador, Nikab dan Burka yaitu yang menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian mata atau yang sering kita kenal dengan wanita bercadar. Kemudian apa alasan negara eropa melarangnya untuk mengeakan jilbab. Berikut akan dijelaskan alasan dilarang:
1. Menurut penduduk disini mereka ini dipandang tidak mau berintergrasi dengan kehidupan disini , mereka ini dilarang campur dengan Wanita disini dan kebanyakan juga tidak bersedia belajar bahasa disini. Lantas anak anak nya yang nanti harus sekolah
kesulitan karena kurang menguasai bahasa disini.
2.Penduduk Eropa merasa mempunyai kebudayaan yang bisa dibanggakan.Mereka merasa bahwa Wanita yang berpakain yang hampir menutup seluruh badan adalah kebudaayaan bangsa Arab yang dibawa ke sini.Kebudayaan ini mereka tolak.Mereka mengingkan orang asing yang mau hidup disini harus menghargakan kebudayaan yang ada disini.
3.Pergerakan Wanita di Eropa Union berjuang dengan keras agar kedudukan Wanita sederajat dengan laki laki menilai dengan berpakaian ini menunjukan kurangnya penghargaan terhadap Wanita.Kaum Muslimin ini sama sekali tidak diperkenangkan bebas hidup diluar, hanya harus menurut sang suami.
Sebelum menurunkan UU untuk melarang berpakaian Tschador, Nikab dan Burka pemerintah Jerman mengundang akhli akhli agama islam dari Mesir dan Turki, karena UU di Jerman tidak boleh ada larangan kalau berlawanan dengan adanya keharusan dalam satu Agama. Artinya kalau memang dalam agama Islam harus berpakaian Tschador, Nikab dan Burka maka pemerintah tidak bolek melarang. Para Akhli Agama menerangkan tidak adanya keharusan untuk memakai Tschador, Nikab dan Burka , bahkan juga menerangkan juga tidak ada keharusan berkerudung kepala .
No comments:
Post a Comment