*Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepadawajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. *
...
Istilah “NPWP” sangat sering kita dengar, apalagi bagi anda yang setiap harinya berkecimpung di dunia bisnis, bahkan para karyawan dan seluruh staff di perusahaan sudah memilikinya, hanya mungkin bagi sebagian kecil masyarakat saja yang belum mengenalnya. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini merupakan nomor identitias bagi seseorang dalam memenuhi segala kegiatan usaha yang berkaitan dengan status perpajakanya. Nomor ini sifatnya unik, karena antara antara WP satu dengan yang lain pasti berbeda. Nomor ini terdiri dari 15 digit.
- Dua digit pertama menunjukkan jenis wajib pajak
kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Berikutnya Tujuh digit menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajakP Pratama Bantul
- Tiga digit selanjutnya menunjukan kode Kantor Pelayanan Pajak
contoh 543 untuk KPP Pratama Bantul
- Tiga digit berikutnya lagi menunjukan kode cabang/istri
Kapan Kita diwajibkan untuk memperoleh NPWP ?
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
- Tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi (dengan kata lain tariff pajak yang diberlakukan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP
- Dapat lebih mengawasi pajak yang telah dipotong oleh majikan. Dengan NPWP kita dengan mudah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak apakah pajak yang dipotong oleh perusahaan/majikan benar-benar sudah disetorkan ke kas negara
- Dapat menggunakan hak-hak perpajakanya seperti, pengembalian pajak yang lebih bayar, keberatan dan banding akibat tidak setuju dengan besarnya pajak yang harus dibayar, dsb nya
- Dapat lebih mudah mengajukan Pinjaman kredit ke bank.
- Bebas fiscal luar negeri apabila bepergian ke Luar Negeri
No comments:
Post a Comment